Sertifikasi
CPKB
Penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) merupakan persyaratan kelayakan dasar, agar suatu industri kosmetik mampu menghasilkan produk yang aman, bermanfaat dan bermutu.
Produsen kosmetik yang telah menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, dapat mengajukan permohonan sertifikasi sesuai dengan bentuk sediaan yang dibuat.
BPOM
Semua produk kosmetik yang kami hasilkan pastinya terdaftar dan tersertifikasi di BPOM, seperti yang kita ketahui BPOM adalah lembaga yang mengawasi peredaran produk makanan dan obat-obatan, termasuk kosmetik, BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jadi anda tidak perlu ragu, jika produk anda sudah disetujui dan mendapat sertifikasi dari BPOM maka produk anda sudah siap dijual di pasaran.
HALAL
Sertifikasi Halal ini dikeluarkan oleh LPPOM MUI, merupakan singkatan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia,sertifikasi ini menjamin ke-halalan produk mulai dari formulasi, bahan baku, produksi, pengemasan, hingga sampai di tangan konsumen, dengan adanya sertifikasi ini membuat produk yang kami hasilkan sangat aman dan halal untuk digunakan